Tampilkan postingan dengan label Kelola Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelola Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2013

BUMN Green Hijau Baduy Bersama Ibu Nafsiah Sabri Dahlan Iskan



Dalam mensukeskan BUMN Green Hijau di KPH Banten pada tanggal, 13 April 2013 bertempat dikampung Cibengkung Desa Bojongmenteng Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak yang termasuk Kring KRPH Bojongmanik BKPH Gunung Kencana KPH Banten pada wilayah adat kampung Baduy Luar  Ibu Nafsiah Sabri Dahlan Iskan (Menteri BUMN), Dirut PT Sang hyang Seri yang juga mantan Dirut Perum Perhutani Ibu Upik R, Ali Rahman PT Krakatau Steel sebagai ketua dan juga dihadiri oleh  Purwanto Administratur Perhutani KKPH Banten, seluruh anggota yang tergabung dalam gerakan BUMN Hijau, H. Bunyamin Wakil Administratur/KSKPH Banten Timur, M. Ganjar  S, Asper/KBKPH Rangkasbitung, Dainah Jaro Baduy Luar ( Kepala Desa Baduy Luar / Kanekes ) serta KRPH dan Mandor. Dalam pelaksanaan BUMN Green Hijau lokasi yang dipilih adalah wilayah Baduy karena pada wilayah tersebut sangat dibutuhkan penghijauan lebih agar wilayah baduy tetap bisa terjaga kelestariannya

Pada kesempatan BADUY GREEN BELT tersebut Ibu Nafsiah menanam buah Kadongdong dan Ibu Upik menanan buah Wuni dan beberapa jenis tanaman buah-buahan dan jenis kayu – kayuan. Penanaman tersebut adalah untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat baduy yang selama ini hanya memanfaatkan hasil buahnya saja tidak melakukan penebangan sehingga diharapkan masyarakat disekitar lokasi yang bukan masyarakat baduy dapat meniru apa yang telah dilakukan oleh orang baduy sehingga dengan demikian pohon buah-buah yang berada pada perbatasan antara baduy dan masyarakat luar dapat tetap terjaga keberadaannya.

Sementara Jaro Dainah memberi keterangan kepada Ibu Nafsiah, ibu Upk R dan rombongan bahwa baduy luar sekarang sudah berjumlah 12.000 orang yang tersebar dibeberapa daerah dan beliau berterima kasih kepada seluruh Perusahaan yang telah melakukan penghijauan pada lokasi kawasan baduy karena dengan adanya penghijauan ini  masyarakat baduy dapat terus menjaga kawasan hutan lindung yang ada disekitarnya. Sementara itu menurut Ali Rahman sebagai ketua Sinergi BUMN Hijau antara PT Krakatau Steel, Perum Perhutani, BRI dan  yang lainnya. Mengatakan dalam Program Baduy Green Belt ini harus dapat diprioritaskan 3 Motto  yaitu :
  1. Kahartos  yaitu dapat dimengerti oleh orang baduy sehingga program ini dapat dimengerti dan untuk tujuan apa dan buat siapa Program ini sehingga mereka kalau sudah mengerti program yang kita berikan maka akan dlakasanakan dengan sesesuai ketentuannya.
  2. Karaos yaitu dapat dirasakan oleh masyarakat baduy sehingga dari program ini tidak hanya secara simbolis saja akan tetapi mereka dapat memetik dari hasil dari program ini.
  3. Kabuktos yaitu dengan adanya program ini nantinya masyarakat baduy dapat membuktikan/merasakan apa yang telah dilakukan yang pada akhirnya dapat memeroleh hasil dan manfaat dari kegiatan tersebut,
Sehingga dengan 3 motto ini Ali Rahman berharap agar masyarakat baduy luar dapat mengerti, merasakan dan terbukti apa yang telah dilaksanakan oleh rombongan BUMN Hijau ini dapat memberikan manfaat dan berguna untuk masayarakat baduy kedepannya, dan beliau berharap kegiatan ini dapat diteruskan ditempat -  tempat lain. 

EKSEKUTIF SUMMARY HCVF KPH BANTEN

Penilaian keberadaan KBKT di wilayah KPH Banten merupakan proses lanjutan dari kajian-kajian yang lainnya, di antaranya adalah kajian lingkungan (UKL dan UPL), sosial, keamanan, kelestarian hasil dan finansial, serta aspek lain-lainnya.

Penilaian keberadaan KBKT di sini ditujukan untuk memenuhi standard FSC prinsip 9 kriteria 9.1, 9.2, 9.3, dan 9.4. Proses konsultasi dengan masyarakat terkait dengan identifikasi aspek sosial NKT4, NKT5, dan NKT6 disajikan dalam lampiran laporan ini sebagai hasil kegiatan PCP (Participatory Conservation Planning). Sedangkan konsultasi aspek ekologi kepada TFT (The Forest Trust) dilakukan untuk identifikasi NKT1, NKT2, NKT3 dan NKT4.

Penilaian keberadaan KBKT di KPH Banten dilakukan oleh Perum Perhutani, TFT dan Masyarakat Desa Hutan (MDH). Metoda yang digunakan adalah Proforest Toolkit; Konsultasi dengan Masyarakat Desa Hutan menggunakan PCP (Participatory Conservation Planning); konsultasi bidang ekologi dilakukan melalui overview lapangan bekerja sama dengan TFT untuk menyusun strategi pengelolaan KBKT.

Berdasarkan hasil evaluasi keberadaan KBKT di wilayah hutan KPH Banten ditemukan hutan dengan nilai-nilai konservasi tinggi NKT1, NKT 2, NKT3, NKT4, NKT5 dan NKT6. Nilai-nilai konservasi tinggi yang ditemukan di wilayah KPH Banten tersebut adalah :

NKT 1

SK Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 telah menetapkan kawasan hutan menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak seluas 113.357,00 ha yang mengakibatkan adanya sebagian kawasan hutan Perhutani KPH Banten yang diserahkan. Kawasan Hutan Alam yang dikelola Perum Perhutani yang berbatasan langsung dengan kawasan TNGHS merupakan kawasan yang menjadi Buffer Zone untuk TN Gn Halimun Salak. Menurut Atribut NKT, kawasan yang menjadi kawasan Buffer Zone kawasan lindung yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan kawasan yang memiliki nilai sebagai Nilai Konservasi Tinggi (NKT) 1.1.

Selain fungsi diatas, TN Gunung Halimun Salak merupakan kawasan yang di tetapkan oleh Bridlife Indonesia sebagai kawasan IBA dan EBA, sehingga kawasan Buffer zone TNGHS di Wilayang Perum Perhutani menurut Atribut NKT kawasan tersebut merupakan kawasan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi 1.4.

Cagar alam Rawa Danau merupakan salah satu kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan Government Besluit (GB) no.60 stnl 683 tanggal 16 November 1921. Secara administratif wilayahnya berada di tiga kecamatan yaitu kecamatan Padarincang, Pabuaran dan Mancak Kabupaten Serang seluas 2.500 ha. Adapun pengelolaanya dilakukan oleh BKSDA Banten.

Buffer zone Cagar alam Rawa Danau termasuk kelompok hutan Gn Tukung Gede yang pengelolaan hutannya dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang RPH Anyer seluas 1.215, 92 ha. Sedangkan kawasan hutan yang menjadi buffer zone kawasan Cagar Alam Rawa Danau seluas 699,26 ha yang umumnya berupa kelas hutan Hutan Alam Sekunder dengan vegetasi yang cukup berugam berupa jenis-jenis rimba campur. Menurut Atribut NKT, kawasan yang menjadi kawasan Buffer Zone kawasan lindung yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan kawasan yang memiliki nilai sebagai Nilai Konservasi Tinggi (NKT)1.1.

Selain fungsi diatas, Cagar Alam Rawa Danau merupakan kawasan yang di tetapkan oleh Bridlife Indonesia sebagai kawasan IBA dan EBA, sehingga kawasan Buffer zone CA Rawa Danau di Wilayang Perum Perhutani menurut Atribut NKT kawasan tersebut merupakan kawasan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi 1.4.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No : 419/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Jawa Barat serta SK Penunjukan Parsial diketahui bahwa Luas kawasan Hutan Lindung (HL) KPH Banten 8.425,58 ha yang tesebar di beberapa wilayah KPH dengan vegetasi yang beragam. Kawasan Hutan Lindung di KPH Banten di bagi ke dalam HL jati, HL Mahoni, HL Accacia mangium, dan HL Damar yang berdasarkan atribut NKT, kawasan lindung yang ditetapkan oleh Pemerintah merupakan kawasan yang memiliki nilai NKT 1.1.

Menurut Birdlife Internasional, kawasan Gunung Aseupan dengan luas 3.781,88 ha (0 – 1221 mdpl) merupakan kawasan Important Bird Area (IBA) dengan kode ID 163 dengan kriterian IBA AI dan Endemic Bird Area (EBA). Jenis burung yang menjadi kuncinya adalah Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) Kawasan hutan Gunung Aseupan, Menurut atribut NKT, kawasan yang menjadi kawasan yang ditetapkan oleh oleh Birdlife Indonesia menjadi kawasan IBA dan EBA merupakan kawasan yang memiliki nilai sebagai Nilai Konservasi Tinggi (NKT) 1.4.

Menurut Birdlife Internasional, kawasan Gunung Karang dengan luas 3.020 ha (500 – 1778 mdpl) merupakan kawasan Important Bird Area (IBA) dengan kode ID 066 dan Endemic Bird Area (EBA). Jenis burung yang menjadi kuncinya adalah Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) .Kawasan hutan Gunung Karang, Menurut atribut NKT, kawasan yang menjadi kawasan yang ditetapkan oleh oleh Birdlife Indonesia menjadi kawasan IBA dan EBA merupakan kawasan yang memiliki nilai sebagai Nilai Konservasi Tinggi (NKT) 1.4.

Macan Tutul (Panthera pardus) adalah salah satu dari empat kucing besar. Hewan ini dikenal juga dengan sebutan harimau dahan karena kemampuannya memanjat. Pada mulanya, orang berpikiran bahwa macan tutul adalah hibrida dari singa dan harimau, sehingga muncul nama "leopard" di kalangan peneliti Eropa awal. Macan tutul jawa (P. p. melas) adalah fauna identitas Jawa Barat dan termasuk hewan yang terancam punah di Indonesia. Termasuk dalam kategori Critically Endangered dalam daftar Red Book IUCN, CITES masuk kategori Appendiks I dan Dilindungi menurut PPRI no.7 tahun 1999. Menurut atribut NKT kawasan yang terdapat satwa Endemik, masuk dalam daftar Red Book IUCN, CITES dan PPRI no.7 tahun 1999 tergolong RTE memiliki nilai NKT 1.2.

Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) merupakan satwa endemik Pulau Jawa, termasuk dalam kategori Endangered dalam daftar Red Book IUCN, CITES masuk kategori Appendiks II dan Dilindungi menurut PPRI no.7 tahun 1999. Menurut atribut NKT kawasan yang terdapat satwa Endemik, masuk dalam daftar Red Book IUCN, CITES dan PPRI no.7 tahun 1999 tergolong RTE memiliki nilai NKT 1.3.

Kucing hutan (Prionailurus bengalensis) merupakan satwa yang termasuk dalam kategori Appendiks I CITES. Menurut atribut NKT kawasan yang terdapat satwa Endemik, RTE dan masuk Appendiks I memiliki nilai NKT 1.3.

Surili (Presbytis comata)merupakan satwa endemik Jawa Barat. Selain itu berdasarkan PPRI No 7 tahun 1999 dilindungi dan menurut Red Book IUCN masuk kategori Endangered. Menurut atribut NKT kawasan yang terdapat satwa Endemik adalah memiliki nilai NKT 1.3.

Lutung termasuk satwa CITES : Appendix II, dan IUCN EN. Mengacu pada atribut-atribut KBKT maka lutung termasuk kedalam NKT 1.3

Kawasan Goa di sekitar kompleks pergoaan KPH Banten yang berjulah 6 buah goa dengan luas total 59,45 ha, merupakan daerah migrasi dan tempat berlindung Kelelawar dan beberapa jenis satwa lainnya. Menurut atribut NKT kawasan yang merupakan tempat migrasi dan berlindung satwa merupakan kawasan yang memiliki nilai sebagai NKT 1.4.

NKT 2

Kawasan Gunung Karang yang mempunyai ketinggian 1000 s.d.1550 mdpl seluas 459,86 ha, sehingga kawasan hutan alam di kawasan Gunung Karang termasuk formasi hutan hujan tropis pegunungan/montane forest (>ketinggian 1.000 mdpl ). Kawasan yang dikelola Perhutani berada dibawahnya dan menyambung menjadi satu hamparan dengan kawasan Cagar Alam Rawa Danau Formasi hutannya termasuk formasi hutan hujan tropis pegunungan bawah/submontana (ketinggian 1.000-2.000 mdpl). Kawasan ecotone yang menjadi daerah peralihan antara tipe ecosistem hutan dataran rendah dengan hutan pegunungan bawah di KPH Banten memiliki luas 369,99 ha. Kawasan tersebut memiliki tipe ekosistem yang khas, sehingga penting untuk dilindungi. Dengan pertimbangan terdapatnya formasi ekosistem hutan pegunungan (montana) dan formasi ekosistem hutan pegunungan bawah (submontana) yang menjadi satu kesatuan yang tidak terputus, menurut atribut NKT kawasan ini memiliki NKT 2.2.

Kawasan hutan KPH Banten terdapat species interes berupa Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), Kucing hutan (Prionailurus bengalensis), Surili (Presbytis comata), Gelatik Jawa (Padda oryzifora), Ular sanca (Phyton raticulatus).

Kawasan hutan KPH Banten yang disediakan sebagai habitat satwa tersebut seluas 11.706,95 ha. Dengan menetapkan species interes di mana jenisnya merupakan top predator dan indikator species maka jenis-jenis yang lain dapat terlindungi keberadaannya, sehingga mengandung NKT 2.3.

NKT 3

Kawasan hutan alam yang tersebar di seluruh kawasan hutan KPH Banten merupakan kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi (NKT3) karena memiliki ekosistem yang langka, terancam, dan hampir punah serta keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan hutan alam yang masuk dalam NKT3 seluas 10.168,50 ha. Ekosistem hutan dataran rendah seluas 7.794,10 ha, ekosistem karst seluas 368,19 ha dan ekosistem hutan pantai seluas 1.622,77 ha.

NKT 4

Mata air sebanyak 35 tempat pemasok utama kebutuhan air minum dan MCK bagi masyarakat, di mana bila mata air ini rusak masyarakat tidak lagi memiliki sumber alternatif pasokan air lainnya. Kawasan Matair berserta sempadannya di KPH Banten memiliki luas totalnya adalah 301,59 ha. Kawasan hutan terutama di Kelompok Hutan Gunung Pulosari 1.746,95 ha dan Gn Aseupan seluas 7.777,37 ha merupakan penyedia pasokan utama air, termasuk NKT 4.1. Selain itu KPH Banten juga telah menetapkan kawasan Sempadan Sungai yang berfungsi sebagai kawasan pengengendali banjrr untuk daerah hulunya. Keluasan sempadan sungai di KPH Banten memiliki luas total 5.194,37 ha, kawasan sempadan sungai tersebut merupakan kawasan yang termasuk dalam NKT 4.1.

Dari data evaluasi potensi KPH Banten Periode Tahun 2010 dan analisis citra satelit diketahui bahwa wilayah KPH Banten memiliki areal dengan kelerengan > 45 % seluas 3.230,87 Ha atau setara dengan 4,19 % dari luasan total KPH Banten. Kawasan Kelerengan curam/jurang KPH Banten memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas tanah terjal dan rawan longsor. Kawasan yang demikian menurut atribut NKT termasuk dalam kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi NKT 4.2.

NKT 5

Peranan penting sumberdaya hutan KPH Banten dalam pemenuhan kebutuhan dasar atau mata pencaharian terletak pada nilai-nilai dalam kegiatan tanaman Sistem Tumpangsari, mata air, HHBK dan pemenuhan kebutuhan hijauan makanan ternak bagi masyarakat sekitar hutan. Kegiatan yang tersebut diatas merupahkan sumber pemenuhan kehidupan dasar bagi masyarakat sekitar hutan yang menurut atribut KBKT merupakan NKT 5.

NKT 6

Suku Baduy merupakan salah satu suku terasing yang masih melestarian adat istiadat aslinya. Suku Baduy hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan KPH Banten. Suku Baduy telah memiliki hutan adat tersendiri yang telah diakui oleh pemerintah pusat. Banyak ditemukan situs ekologi, budaya dan religi di wilayah KPH Banten, yang semuanya sudah diidentifikasi, ditatabatas secara permanen, dilindungi dan dimonitor oleh Manajemen KPH Banten dalam kelola lingkungan dan sosial. Sekitar 37 situs ditemukan di dalam wilayah hutan KPH Banten dengan luas total 104,32 ha. Menurut atribut KBKT, Suku Baduy dan 37 situs yang ada di KPH Banten termasuk dalam NKT 6.

Kamis, 22 Agustus 2013

Konsultasi Publik Controlleed Wood

Konsultasi Publik Controlleed Wood
Perum Perhutani KPH Banten
Tanggal 22 Agustus 2013

Sesuai dengan visi Perum Perhutani yaitu menjadi pengelola hutan lestari untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan salah satu misi Perum Perhutani yaitu mengelola sumberdaya hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berdasarkan karakteristik wilayah dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meningkatkan manfaat hasil hutan kayu dan bukan kayu, ekowisata, jasa lingkungan, agroforestry serta potensi usaha berbasis kehutanan lainnya guna menghasilkan keuntungan untuk menjamin pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan; menjadikan Pengelolaan Hutan Lestari
(PHL) atau Sustainable Forest Management (SFM) merupakan kebijakan strategis yang harus dilaksanakan.


Secara internasional, standar PHL/SFM voluntary yang berbasis pasar dan banyak diakui oleh negara-negara produsen dan konsumen produk kayu adalah standar yang dikeluarkan oleh FSC (Forest Stewardship Council) dan PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification). Perum Perhutani secara voluntary memilih untuk menggunakan standar FSC sebagai standar sertifikasi dan implementasi PHL (10 prinsip dan 56 kriteria) serta standar controlled wood secara corporate sebagai pengganti Policy on Association (PoA) FSC sebagai pemenuhan komitmen diluar KPH-KPH yang bersertifikat PHL/SFM FSC.
Secara nasional, Kementerian Kehutanan mengeluarkan peraturan (mandatory) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. P.38/Menhut-II/2009, direvisi menjadi P.68/Menhut-II/2011 dan direvisi kembali menjadi P.45/Menhut-II/2012 tentang standar dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak, yang dijabarkan dalam kriteria, indikator dan standar verifikasi dalam Perdirjen No. P.6/VI-Set/2009 dan P.02/VI-BPPHH/2010 jo. P.06/VI-BPPHH/2010, direvisi menjadi P.08/VI-BPPHH/2011 dan direvisi kembali menjadi  P.08/VI-BPPHH/2012.
Mekanisme untuk mendapatkan bukti komitmen perusahaan pengelola hutan yang mempunyai beberapa Forest Management Unit (FMU) seperti Perum Perhutani, baru muncul pada tahun 2010 dengan nama PoA (Policy on Association). Hal ini juga tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat KPH-KPH diluar KPH sertifikasi SFM FSC, bukti pemenuhan; selain bukti pemenuhan legalitas pemanenan kayu; sangatlah terbatas, seperti : Identifikasi HCVF, penanganan tenurial, penanganan konflik tanpa kekerasan (drop the gun), tidak dilakukannya konversi hutan alam/hutan alam sekunder serta implementasi konvensi inti ILO (Internaltional Labour Organization) yang telah diratifikasi dan peraturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan kebijakan Direksi saat ini dan telah disetujui oleh FSC, maka secara corporate Perum Perhutani akan melaksanakan sertifikasi standar Controlled Wood FSC sebagai pengganti PoA yang standarnya hampir sama.
Adapun standar Controlled Wood FSC sesuai FSC-STD-30-010-(V-2) EN tahun 2006 adalah bahwa Perum Perhutani tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.   Pemanenan kayu secara illegal, sehingga :
1.1. Pemanenan harus dilakukan sesuai dengan semua peraturan yang berlaku untuk melakukan pemanenan dalam wilayah hukumnya.
1.2. Semua spesies, kualitas dan kuantitas harus diklasifikasikan dan didata sesuai dengan standar aturan yang sudah ditentukan atau yang dapat diterima.
2.   Pemanenan kayu dengan melanggar hak-hak tradisional dan sipil, sehingga :
2.1.  Ada bukti bahwa tidak ada pelanggaran Hak-hak ditempat kerja dan prinsip dasar Konvensi ILO di KPH/Unit Kerja lainnya
2.2. Tidak ada konflik yang berkaitan dengan penguasaan lahan baik hak guna atau lahan dari kelompok masyarakat tradisional atau adat yang ada di KPH/Unit Kerja lainnya di bawah kontrol perusahaan pengelola hutan yang proses penyelesaiannya belum disepakati oleh para pihak utama yang bersengketa
2.3. Terdapat bukti tidak ada pelanggaran Konvensi ILO 169 tentang Masyarakat Hukum Adat yang terjadi di KPH-KPH/Unit Kerja lainnya di bawah kontrol perusahaan pengelola hutan
2.4. Perusahaan Pengelola Hutan harus melaksanakan proses konsultasi untuk mengidentifikasi potensi konflik yang  berkaitan dengan lahan hak guna penguasaan atau lahan dari kelompok masyarakat tradisional atau adat di daerah yang terpengaruh oleh kegiatan perusahaan
2.5. Dalam kasus dimana terdapat proses resolusi konflik, perusahaan pengelola hutan harus menyediakan bukti proses dimana sengketa sedang diselesaikan, yang menunjukkan terdapat dukungan yang luas dari para pihak yang bersengketa, dan terdapat proses sementara yang disepakati untuk menangani sengketa dan untuk pengelolaan kawasan hutan yang bersangkutan.

3.   Pemanenan kayu dimana aktivitasnya mengancam hutan dengan nilai-nilai konservasi tinggi (HCV), sehingga :
3.1.  Aktivitas pengelolaan hutan di KPH tidak mengancam areal dengan nilai konservasi tinggi.
3.2.  Pengelola hutan harus menyimpan catatan bukti yang menunjukkan pemenuhan bagian 3.1. diatas. Bukti harus meliputi tetapi tidak terbatas hanya pada :
a.   Catatan-catatan penilaian HCV (misal penilaian ekologi, penilaian dampak lingkungan atau sensus satwa liar, penilaian sosial) sesuai lingkup KPH/Unit Kerja lainnya dan intensitas pengelolaan untuk mengidentifikasi keberadaan nilai  konservasi tinggi
b.   Bukti konsultasi dengan para pemangku kepentingan dalam kaitannya dengan tindakan pencegahan, termasuk LSM dan para pihak yang terlibat atau memiliki kepentingan di kawasan hutan sehubungan dengan aspek sosial atau lingkungan. Jika relevan, penilaian harus mencakup konsultasi dengan wakil dan anggota masyarakat dan masyarakat adat yang tinggal di/atau berdekatan dengan KPH/Unit Kerja lainnya
c.    Daftar nilai-nilai konservasi tinggi (HCV) yang sudah diidentifikasi di KPH/Unit Kerja lainnya, beserta bukti yang menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut tidak terancam di KPH/Unit Kerja lainnya.


4.   Pemanenan kayu berasal dari areal yang dikonversi dari hutan dan dari ekosistem berhutan lainnya untuk dijadikan hutan tanaman atau penggunaan non-kehutanan, sehingga :
4.1. Tidak terdapat konversi hutan alam dan hutan alam sekunder dan ekosistem berhutan lainnya seperti hutan dan savana menjadi hutan tanaman atau penggunaan non-kehutanan, kecuali sebagaimana yang diijinkan pada bagian 4.3. dibawah ini
4.2. Perusahaan pengelola hutan harus menyimpan catatan-catatan yang menunjukkan pemenuhan terhadap poin 4.1. diatas
4.3. Konversi hutan ke tanaman atau penggunaan non-kehutanan tidak boleh terjadi, kecuali dalam keadaan dimana konversi :
a.  Terjadi pada bagian yang sangat terbatas dari KPH/Unit Kerja lainnya
b.  Tidak terjadi di kawasan HCVF
c. Secara jelas,  penting,  memperkuat, dalam memberikan keuntungan jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial di KPH/Unit Kerja lainnya.
5.   Pemanenan kayu berasal dari rekayasa genetik, sehingga :
5.1. Perusahaan pengelola hutan harus memastikan bahwa tidak terdapat pohon hasil rekayasa genetik yang ditanam di KPH/Unit Kerja lainnya
5.2. Perusahaan pengelola hutan harus menyimpan catatan-catatan dan menyediakan bukti yang diminta untuk menunjukkan pemenuhan terhadap poin 5.1. diatas.

Kesimpulan
Implementasi dan sertifikasi PHL/SFM adalah perwujudan dari visi dan misi Perum Perhutani dimana didalamnya terdapat perbaikan kinerja dalam mengelola sumberdaya hutan yang diamanahkan pemerintah kepada Perum Perhutani sesuai PP No. 72 tahun 2010. Diharapkan dengan tercapainya hal tersebut maka pengakuan stakeholder dan pasar akan lebih luas sehingga pemasaran produk yang dihasilkan pun dapat diterima pada semua segmen pasar dengan nilai tambah yang tinggi.
Sertifikat LK (Legalitas Kayu)
Penyerahan Sertifikat LK (Legalitas Kayu) dari PT. Equality Indonesia ke Dirut Perum Perhutani
Penyerahan Sertifikat LK (Legalitas Kayu) dari Dirut Perum Perhutani ke Unit III Jabar dan Banten

Kamis, 30 Mei 2013

KONSULTASI PUBLIK IDENTIFIKASI DAN MANAJEMEN HIGH CONCERVATION VALUE FOREST (HCVF) PERUM PERHUTANI KPH BANTEN



Perum Perhutani KPH Banten dalam memenuhi salah satu syarat dalam rangka mendapatkan “ SERTIFIKAT EKOLABEL “ dari LEMBAGA INTERNASIONAL FOREST STWEARDHSIP COUNCIL (FSC) yang termasuk dalam salah satu Prinsip yang dipersyaratkan  HCVF (High Concervation Value Forest). Maka dari itu Perum Perhutani KPH Banten pada tanggal 30 Mei 2013 telah melaksanakan Konsultasi Publik Identifikasi dan Manajemen HCVF yang bertempat diaula kantor KPH Banten.

Acara Konsultasi Publik dihadiri oleh Kasi PHL Unit III Jawa Barat & Banten, KSS Lingkungan Unit III Jawa Barat dan Banten, Wakil Kepala SPH I Bogor, KSS Wilayah SPH Bogor dan The Forest Trust (TFT) serta dinas – dinas terkait  diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Kabupaten Serang, Dinas Kehutanan & Perkebunanan Provinsi Banten, Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Serang, Dinas DPKPP Kota Serang, Dinas Kehutanan & Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Pandeglang, BLH Kota Serang, BLH Kota Cilegon dan Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Lebak ,segenap Asper/KBKPH pada KPH Banten dan Mitra Perhutani Banten dan Steakholder terkait.

Endang Sulaeman Ketua Pokja PHL KPH Banten yang mewakili Administratur KKPH Banten yang pada kesempatan tersebut tidak dapat hadir karena harus mendampingi tamu dari Perum Perhutani Unit III Jawa Barat & Banten dalam sambutnya  menyampaikan bahwa tujuan diadakannya konsultasi publik HCVF adalah sebagai bentuk upaya Perum Perhutani dalam melestarikan keanekaragaman hayati (Flora dan Fauna) yang ada diwilayah  kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banten. Dalam kesempatan tersebut Samsul Ulum dari The Forest Trust (TFT) sebagai salah satu perwakilan Aktivis dari LSM bidang lingkungan yang  merupakan tim Pendamping Perum Perhutani dalam proses Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang sedang dilakukan oleh KPH Banten, Menjelaskan bahwa HCVF merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh FSC (Forest Stweardhsip Council) salah satu lembaga dunia yang masuk dalam katagori prinsip 9 dari 10 prinsip yang ada tentang Pemeliharaan Hutan Dengan Nilai Konservasi Tinggi (HCVF). Awal proses HCVF di KPH Banten dilaksanakan bersama – sama antara Perum Perhutani KPH Banten dengan The Forest Trust yang dimulai pada tahun 2009 yang meliputi Survey Biodiversity, Site Concervation Planning (SCP), Studi Dampak Sosial (SDS) dan Participatory Conservation Planning (PCP). Ada 3 (tiga) aspek nilai yang terkandung didalam HCVF yaitu 1. Keanekaragaman hayati, 2. Jasa lingkungan 3. Sosial ekonomi masyarakat. 

Sementara itu Rachmat Pujo (Kasi PHL Unit III Jawa Barat dan Banten) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPH Banten atas terlaksananya identifikasi HCVF sampai dengan acara konsultasi publik. Secara umum dari tingkat Perum Perhutani unit III dan kantor pusat mendorong implementasi kegiatan Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) untuk dilaksanakan diseluruh KPH dalam menuju mendapatkan sertifikasi ekolabel. Semoga dengan telah dilaksanakannya konsultasi publik di KPH Banten dapat segera terwujud dalam mendapatkan SERTIFIKAT EKOLABEL dari pihak FSC. Sehingga hutan yang ada di wilayah Perum Perhutani KPH Banten dapat dikelola secara hutan lestari. 

Sementara itu Sukron Wartawan dari Media cetak Kompas Indonesia  setalah mengikuti pertemuan tersebut merasa bangga dan salut terhadap Perum Perhutani KPH Banten dalam menggelola kawasan hutan yang ada di Provinsi Banten karena selama ini sangat Peduli dengan Lingkungan, Keaneka ragaman hayati yang ada di kawasan hutan dan yang tidak kalah pentingnya bahwa Perum Perhutani KPH sangat Peduli dengan Sosial dan Peningkat pendapatan masyarakat dari kawasan hutan padahal Perum Perhutani sendiri dituntut pendapatan untuk meningkatkan Penghasilan Perusahaan dan harapan saya kedepannya agar kawasan hutan yang ada diprovinsi Banten dapat lebih meningkatkan lagi dan terus menjaga keutuhan hutan seperti sekarang, sehingga hutan dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sementera Administratur Perum Perhutani KKPH Banten Ir Purwanto mengatakan dengan diadakannya Pertemuan konsultasi Publik dalam rangka mendapatkan setifikat ekolabel TFT adalah sebagai salah satu bukti bahwa KPH Banten sangat peduli dan serius dalam mendapatkan sertifikasi ekolabel tersebut, sehingga beliau dalam rapat Coffe Morning yang dilaksanakan setiap hari Senin selalu memerintahkan kepada seluruh PIC untuk melaksanakan kegiatan-berkaitan PHL harus selalu dikerjakan dengan pekerjaan-pekerjaan rutin karena satu sama lain sangat berhubungan sehingga dengan demikian akan lebih cepat tercapai sertifikasi ekolabel tersebut.
 (Humas Btn / Pepi.H & Yaya.K)